Kamis, 09 Mei 2013

Pengertian Thoharoh

Secara Bahasa ( Lughoh ) pengertian Thoharoh adalah :
 النظا فة ( AN-NAZHOOFATU )  artinya : Bersih/ Suci.
sedangkan pengertian Thoharoh menurut istilah syara' mempunyai pengertian yang banyak. diantaranya yaitu : 
فعل ما تستباح به الصلاة اي من وضوء وغسل وتيمم وازالة نجاسة 
( FI'LU  MAA  TUSTABAAHU  BIHISH-SHOLAATU  AI  MIN  WUDHUU-IN  WAGHUSLIN
WATAYAMMUMIN  WA-IZAALATI  NAJAASATIN )
artinya : suatu perkara yang menyebabkan seseorang di perbolehkan mengerjakan sholat.
seperti wudhu, tayammum dan menghilangkan najis.

sangatlah penting bagi kita untuk mempelajari tentang masalah Thoharoh.
para 'Ulama mendahulukan pelajaran 'Ibadah sebelum mu'amalah.
dalam pelajaran 'Ibadah yang paling di dahulukan adalah Bab Thoharoh.
karena Thoharoh merupakan kunci dari sahnya sholat.
sedangkan sholat merupakan kuncinya surga.

dengan demikian apabila kita menghendaki masuk surga, maka kerjakanlah sholat !

dan apabila sholat kita ingin shah, maka pelajarilah Bab Thoharoh.

                                                                                                            ( fathulqoriib )

Macam Macam Air yang shah untuk Bersuci

 Air yang shah untuk bersuci itu ada tujuh macam Air, yaitu :
1.Air Hujan,   2, Air laut ( Air asin )    3.Air sungai ( Air tawar )   4.Air Sumur,   5.Air sumber
6.Air Es,   7.Air Embun.
kemudian Air-Air tersebut di bagi lagi menjadi empat bagian, yaitu :
1.Air yang suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya dan tidak makruh 
   di pakai  nya. Air ini disebut Air Muthlaq
   yaitu Air yang tidak memakai qoyyid ( ikatan/tambahan nama )
   jadi setelah disebut Air, tidak  ada qoyyid/nama tambahan bagi Air tersebut. 
   cukup saja disebut Air.
   contoh Air yang memakai qoyyid yaitu seperti Air Susu. nah Nama Susu itu adalah qoyyid
   ( ikatan  nama bagi si Air )  sehingga keberadaan nya tidak bisa di pisahkan antara 
   Air dan Susu. sehinga kemanapun di alihkan tetap saja namanya Air Susu. 
   dan yang demikian itu tidak bisa di pakai untuk bersuci, karena keberadaannya hanya
   suci saja tapi tidak mensucikan bagi yang lain nya.
   qoyyid ini di sebut qoyyid Laazim ( qoyyid yang tidak bisa lepas/pisah )
   kecuali qoyyid yang bisa lepas/pisah dari nama Air tersebut.
   qoyyid ini di sebut qoyyid munfak.  seperti contoh Air sumur. 
   nah nama sumur itu adalah qoyyid bagi si Air, akan tetapi qoyyid seperti ini tidak masalah,
   karena Sumur dapat di pisahkan/lepas dari Air.
   begitu pula dengan Air Laut dan yang lainnya.

2.Air yang Suci dan mensucikan bagi yang lainnya, akan tetapi makruh di pakai bagi badan-
   dan tidak makruh di pakai untuk mencuci pakaian. 
   yaitu Air yang di panaskan dengan sinar matahari yang di simpan pada wadah-
   yang berkarat, Air ini disebut Air Musyammas.
   kecuali wadah dari emas dan perak yang tentu tidak akan berkarat. 
   dan apabila Air tersebut sudah hilang panasnya, maka hilang juga makruh nya.

3.Air yang suci tapi tidak dapat mensucikan bagi yang lainnya, yaitu Air yang sudah di pakai
   untuk menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis. Air ini disebut Air Musta'mal.
   dan termasuk Air yang suci dan tidak dapat mensucikan bagi yang lainnya, yaitu Air yang-
   berobah salah satu dari beberapa shifat nya,yang disebabkan kecampuran benda-
   benda  suci.sehingga menjadikan hilang kemuthlakan dari nama Air tersebut.
   air ini disebut Air Mutaghoyyir.
   dan apabila Air tersebut berobah tetapi tidak sampai menghilangkan kemuthlakan 
   nama Air,misalnya disebabkan kecampuran benda yang suci dengan sedikit mengalami  
   perubahan, maka Air tersebut hukumnya suci dan mensucikan.

4.Air yang terkena najis, Air ini disebut Air Mutanajjis.
    Air mutanajjis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
   1.Air yang terkena najis, sedangkan ukurannya kurang dari dua kulah, maka Air tersebut
     najis hukumnya, baik dalam keadaan berobah atau tidak.
     tapi di kecualikan apabila Air tersebut terkena najis yang ma'fu ( najis yang di ma;afkan )
     seperti kejatuhan bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, misalnya : semut, lalat 
     dsb.  asalkan saja bangkai itu tadi tidak disengaja dimasukan kedalam Air tersebut, 
     dan tidak menyebabkan berobahnya Air. 
     atau jatuh kepada Air tersebut najis yang tidak bisa dilihat  oleh mata, maka Air yang -
     demikian itu hukumnya suci.
   2.Air yang terkena najis, sedangkan ukurannya banyak ( dua kulah atau lebih )
     akan tetapi  Air tersebut menjadi berubah, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.

     adapun ukuran Air dua kulah itu adalah menurut ukuran di negeri Baghdad yaitu :

     500 kati kurang lebih, inilah pendapat yang shoheh.
     kalau di ukur dalam wadah yang berbentuk kubus ( persegi empat )
     maka antara panjang, lebar, dan tingginya sama, yaitu : 1 1/4 hasta. dengan hastanya
     orang yang sedang. 

                                                                                          ( fathuloriib &fathulmu'iin )

Syarat Syaratnya wudhu

ketika seseorang hendak berwudhu, supaya wudhunya di anggap shah, maka wajib baginya mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu.
adapun syarat-syaratnya wudhu termasuk syaratnya mandi, ada 10 perkara. yaitu :
1.Islam.
tidaklah shah wudhunya seseorang yang bukan islam ( kafir ) karena wudhu termasuk ibadah badaniyyah.

2.Tamyiz.
yaitu orang yang sudah pandai ( cukup umur ) sehingga tidaklah shah wudhunya bocah yang masih kecil ( belum tamyiz ) dan juga tidak shah wudhunya orang yang gila.

3.suci/bersih dari haidh dan nifas.
tidaklah shah wudhunya seorang wanita yang lagi datang bulan/haidh.
atau wanita yang lagi nifas ( keluar darah setelah melahirkan )

4.bersih dari sesuatu yang akan mencegah datangnya air pada kulit.
seperti minyak yang membeku nempel di kulit, lilin, cat dll. yang akan menghalangi datangnya air pada anggauta wudhu.

5.pada anggauta wudhunya jangan ada sesuatu yang bisa merubah air.
seperti minyak za'faron dll.

6.tahu akan kefardhuannya wudhu.
sebagaimana yang telah diketahui bahwa fardhu wudhu semuanya ada 6.

7.tidak mengi'tiqadkan salahsatu fardhu dari beberapa fardhunya wudu, di i'tiqadkan sunnah.
misalkan membasuh kedua tangan di anggap sesuatu yang sunnah, padahal membasuh dua tangan merupakan salahsatu dari fardhu-fardhunyanya wudhu.

8.air wudhunya harus suci dan mensucikan.
sehingga tidaklah shah seseorang berwudhu dengan menggunakan air yang mutanajjis ( air yang terkena najis " air yang kurang dari dua kulah ), air musta'mal ( air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats/najis ) dan air mutaghoyyir ( air yang berobah salahsatu sifatnya dengan tercampuri sesuatu yang suci )

9.harus sudah masuk waktu sholat.
10.terus menerus ( bersambung antara basuhan yang satu dengan basuhan 
yang lain )
syarat yang ke 9 dan ke 10 ini adalah khusus bagi orang yang dawam hadats.
seperti wanita yang istihadhoh, atau orang yang beser, sehingga tidaklah shah wudhunya orang yang dawam hadats sebelum masuk waktunya sholat, karena termasuk bersuci yang dhorurot.

                                                                                                 ( kasyifstussaja )

Fardhu Fardhunya Wudhu

Berikut ini ada enam perkara yang termasuk Fardhu Fardhunya Wudhu, yaitu :
1.Niat. menurut syara' yang disebut niat itu adalah : قصد شيء مقترنا بفعله
( QOSHDU  SYAI-IN  MUQTARONAN  BIFI'LIHI ) artinya : bermaksud kepada sesuatu  dibarengi dengan mengerjakannya. jika bermaksud kepada sesuatu tapi tidak dibarengi dengan mengerjakannya, maka bukanlah  niat melainkan 'azam namanya.
Niat dalam hal berwudhu yaitu dilakukan ketika membasuh permulaan bagian muka.
artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah )
tidak secara keseluruhannya. dan tidak sebelum membasuhnya, tidak pula sesudahnya.
jadi wajiblah bagi orang yang berwudhu Niat menghilangkan hadats, atau Niat bersuci dari hadats.

2.Membasuh seluruh bagian muka.
adapun yang disebut muka ( wajah ) batasan panjangnya dari atas ke bawah yaitu : mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu.
sedangkan batasan lebarnya yaitu : mulai dari telinga yang satu kepada telinga yang satunya lagi.
dan apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh secara tebal ataupun tipis, maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalamnya ( kulit )
adapun jenggot laki laki yang tebal, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya
tidak dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh bagian luarnya saja.
tapi apabila jenggotnya tipis, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh sampai ke kulitnya.
berbeda dengan jenggot yang seumpamanya tumbuh pada  wanita atau banci,
maka wajiblah membasuh bagian luar dan bagian kulitnya, sekalipun jenggotnya tebal.

3.Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya. ( dibasuh dengan siku-sikunya )
apabila seseorang tidak mempunyai dua siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan
dengan cukup memperkirakan saja.
dan juga wajib membasuh benda benda yang terdapat pada kedua tangan, misalnya :
bulu, kutil, jari tambahan dan kotoran yang ada dibawah kuku, maka wajib dihilangkan.
sebab hal itu dapat menyebabkan terhalangnya air untuk sampai kepada bagian juz yang ada dibawah kuku.

4.Mengusap sebagian dari kepala.
baik bagi laki-laki ataupun perempuan, wajib mengusap rambutnya, ataupun kulitnya bagi orang yang tidak tumbuh rambut dikepala, asalkan berada  di daerah sekitar kepala.
apabila seseorang melakukannya dengan membasuh,( bukan mengusapnya ) maka hukumnya shah.
dan apabila seseorang mengusap kepalanya tidak dengan tangan, melainkan dengan menggunakan kain umpamanya, maka diperbolehkan juga ( shah )

5.Membasuh dua kaki beserta mata kakinya.
dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas dua kaki, misalnya bulu, kutil, jari tambahan dll. sebagaimana yang telah di terangkan pada kedua tangan.

6.Tertib.
yaitu berurutan di dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urutan-urutan kefardhuannya.
sehingga tidak mendahulukan anggota yang seharusnya  dilakukan belakangan.


                                                                                                   ( fathulqorib)

perkara yang membathalkan wudhu

adapun perkara-perkara yang merusak/membathalkan wudhu, semuanya ada 5 perkara, yaitu :
1.adanya sesuatu yang keluar dari salahsatu dua jalan ( qubul dan dubur )
baik yang keluar itu yang biasa, seperti kencing dan angin atau berak.
ataupun yang keluar itu tidak biasa, seperti darah atau kerikil, maka tetap saja bathal wudhunya.
kecuali keluar air mani dari orang yang berwudhu dengan sebab mimpi umpamanya, tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat tidak berubah dari posisi semula, maka wudhunya tidak bathal, hanya orang tersebut diwajibkan mandi.

2.tidur dengan posisi pantat yang tidak menetap pada bumi/lantai.
kecuali orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat yang menetap pada tempat duduknya ( tidak berobah ) maka walaupun tidur tapi tidak membathalkan wudhunya.

3.hilang akal disebabkan karena mabuk, sakit, gila, ayan dll.

4.menyentuhnya seorang laki-laki kepada perempuan lain yang bukan mahromnya.
walaupun sudah menjadi mayat. dengan catatan keduanya sudah pada dewasa ( yang sudah sampai pada batas ukuran syahwat menurut kebiasaan ) dan tidak adanya penghalang pada kulit keduanya.
kecuali bersentuhan rambut, kuku dan gigi maka tidak bathal wudhunya.

5.menyentuh farji ( kemaluan ) anak adam dengan bathinnya telapak tangan.
baik bagi laki-laki ataupun perempuan, masih kecil atau dewasa, masih hidup atau mayat.
begitu pula bathal wudhunya apabila menyentuh lubang duburnya anak adam, menurut qoul imam syafi'i yang jadid, sedangkan qoul qodim tidak membathalkan wudhu
adapun yang dimaksud dengan lubang dubur yaitu bertemunya lubang yang menerus.
sedangkan yang dimaksud dengan bathinnya telapak tangan yaitu bathin telapak tangan beserta jari-jarinya, kecuali bagian luarnya, bagian sampingnya dan bagian ujung-ujungnya 
dan sesuatu yang ada diantara jari-jarinya, maka semuanya itu tidak membathalkan wudhu.


                                                                                                         ( fathulqorib )

Sunnah Sunnahnya Wudhu

Adapun sunnah-sunnahnya wudhu ada sepuluh macam, yaitu :
1.membaca Basmalah terlebih dahulu.
 paling sedikit membaca : بسم الله  ( BISMILLAAH )
sedangkan sempurnanya membaca : بسم الله الرحمن الرحيم  
( BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM ) 
seandainya ia lupa tidak membaca Basmalah di awalnya, maka sunnah di tengah-tengahnya membaca :
 بسم الله اوله واخره  ( BISMILLAAHI  AWWALAHUU  WA-AAKHIROHUU )
dan apabila ia tertinggal membacanya dan ingat setelah selesai wudhunya, maka cukup saja tidak perlu membacanya.

2.membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangannya.
hal ini dilakukan sebelum berkumur.

3.Berkumur dan menghirup air kedalam hidung.
yaitu dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan.
 jika orang yang berwudhu itu memasukan air ke dalam mulut, baik ia mengkumurkan
air itu di dalam mulutnya ataupun memuntahkannya, maka yang demikian itu hasil -
baginya kesunnahan.
sedangkan bila menghendaki yang lebih sempurna, maka caranya dengan mengkumurkan
air tersebut di dalam mulut terus dimuntahkan.
setelah berkumur diteruskan dengan menghirup air kedalam hidung. 
istilah ini  disebut : مضمضة والأستنشاق ( MADHMADHOH WAL- ISTINSYAAQ )

4.mengusap seluruh bagian kepala.
adapun mengusap sebagian kepala maka sudah jelas hukumnya wajib.

5.mengusap seluruh bagian dua telinga.
baik pada bagian muka atau belakang, sampai ke lipat-lipatannya, juga sampai pada lobang-lobang telinga itu, dengan memakai air yang baru. tidak boleh memakai air yang terdapat pada bagian wajah.

6.menyela-nyela jenggot yang tebal.
adapun jenggot yang tipis, ataupun jenggot wanita/banci, maka hukumnya wajib menyampaikan air pada sela-sela jenggot tersebut sampai pada kulitnya.
adapun cara yang paling utama yaitu dengan menggunakan jari kanan, dimulai dari bawah dalam keadaan terurai, dengan mengunakan satu ceduk air khusus. hal ini karena ittiba'
( mengikuti perbuatan rosululloh saw ) dan makruh apabila ditinggalkan.

7.menyela-nyela jari kedua tangan dan kaki.
yaitu dengan cara berpanca, ( memasukan jari-jari tangan kedalam sela-sela jari tangan yang satunya lagi.
sedangkan untuk jari kaki, yang paling utama yaitu dengan cara menyela-nyela jari kaki
dari bawah dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan dan selesai 
pada kelingking kaki kiri.

8.mendahulukan bagian anggauta yang kanan dari yang kiri.
yaitu ketika membasuh kedua tangan dan kaki.
adapun membasuh anggauta badan yang mudah membasuhnya, seperti kedua telinga, maka tidak disunnahkan membasuh yang kanan terlebih dahulu melainkan di basuh secara berbarengan.

9.mengulangi tiga kali.
yaitu pada setiap anggota yang dibasuh ataupun yang di usap.

10.berturut-turut ( sambung menyambung )
yaitu diantara perbuatan wudhu, baik membasuh ataupun mengusap.
jadi di antara dua anggauta itu tidak boleh berhenti lama, artinya setelah membasuh satu anggauta, maka segera membasuh anggauta yang lain. sebelum basuhan anggauta yang di depannya kering.
tapi sunnah menyambung ini adalah bagi orang yang sehat,.
adapun orang yang dhorurot, seperti orang yang dawam hadats, misal orang yang beser, maka sambung menyambungnya hukumnya wajib.
  
                                                                                                       ( fathulqorib )


dan masih banyak sunnah sunnah yang lainnya dalam berwudhu,diantaranya :
disunnahkan sebelum membaca Basmalah di awali dengan membaca Ta'awwudz. yaitu ucapan :
 اعوذ بالله من الشيطان الرجيم ( A'UUDZU  BILLAAHI  MINASY-SYAITHOONIR-ROJIIM ) 
dan sesudah membaca basmalah, membaca dua kalimah syahadat dan terus membaca : 
الحمدلله الذي جعل الماء طهورا ( ALHAMDU  LILLAAHIL-LADZII JA'ALAL-MAA-A  THOHUUROO ) artinya : segala puji bagi alloh yang telah menjadikan air sebagai pencuci.

dan disunnahkan pula bersiwak ( membersihkan gigi ) setelah membasuh telapak tangan, dengan kayu arok, atau dengan sesuatu yang berserat kasar seperti kain dll.

dan sunnah membarengakan berkumur dengan menghirup air kedalam hidung,dengan tiga ceduk. masing masing ceduk dipakai berkumur dan menghirup air ke hidung.

disunnahkan pula menggosok gosokan tangan pada anggauta wudhu, setelah terkena air.
karena menghindari perselisihan dengan faham yang mewajibkannya.

disunnahkan pula memanjangkan GHURROH, yaitu : dengan cara membasuh bagian depan kepala, dua telinga dan dua lembar kuduknya. bersamaan ketika membasuh mukanya.
dan disunnahkan memanjangkan TAHJIIL, yaitu : membasuh dua tangan beserta sebagian dua bahunya, dan membasuh dua kakinya beserta betisnya.
batas maksimalnya yaitu meratakan basuhan bahu dan betisnya.

disunnahkan pula bersungguh sungguh membasuh tumit, ekor mata, dua tepian mata didekat hidung, dan ekor mata pada tepian luar. masing masing menggunakan ujung telunjuk.

disunnahkan pula menghadap ke qiblat.
dan tidak berbicara saat waudhu, apabila tidak ada keperluan.
kecuali mengucap dzikir ( bacaan-bacaan wudhu )
dan disunnahkan pula untuk tidak menyeka air yang ada pada anggauta wudhu, kecuali apabila ada 'udzur.

disunnahkan pula meminum air sisa ia berwudhu, berdasarkan hadits, bahwa dalam air tersebut terkandung obat untuk segala penyakit.
namun hal ini tentu apabila tidak dalam keadaan berpuasa.

disunnahkan pula memercikan air sisa ia berwudhu pada pakaiannya, hal ini dimaksudkan apabila ia merasa ragu pakaiannya terkena najis.

disunnahkan pula membaca syahadat setelah selesai berwudhu sambil menghadap ke qiblat, mengangkat kedua tangannya sambil melihat ke langit sekalipun ia buta.
dan diteruskan dengan membaca : اللهم اجعلني من التوبين واجعلني من المتطهرين 
( ALLOHUMMAJ'ALNII  MINAT-TAWWAABIINA  WAJ'ALNII  MINAL-MUTATHOHHIRIIN )
artinya : ya alloh, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan golongan orang-orang yang bersuci.

dan disunnahkan pula melaksanakan sholat sunnah dua roka'at setelah berwudhu, asal tidak lama berselang menurut ukuran kebiasaan yang terjadi.
 

                                                                                                              9 fathulmu'iin)

Larangan bagi orang yang bathal wudhunya

Haram bagi orang yang bathal wudhunya 4 perkara, yaitu :
1.Haram sholat.
baik sholat fardhu ataupun sholat sunnah dan sholat janazah.
sebagaimana dijelaskan dalam hadits bukhori muslim : 
لايقبل الله صلاةاحدكم اذااحدث حتى يتوضأ ( LAA  YAQBALULLOHU  SHOLAATA AHADIKUM  IDZAA  AHDATSA  HATTAA  YATAWADHDHO-A )
artinya : Alloh tidak akan menerima sholat salahsatu diantara kalian ketika berhadats, sehingga berwudhu kembali. 
begitu pula melaksanakan khuthbah jum'ah sujud tilawah dan sujud syukur kesemuanya ini juga diwajibkan berwudhu terlebih dahulu.

2.Haram Thowaf ( keliling ka'bah )
baik Thowaf fardhu ataupun thowaf sunnah.
dikarenakan Thowaf satu derajat dengan sholat, perbedaannya kalau di dalam Thowaf di bolehkan untuk berbicara" berbicara yang baik"  begitulah dijelaskan dalam hadits Imam al-hakim.

3.Haram menyentuh Mushhaf ( Al-qur'an )
sebagaimana firman Alloh dalam suroh Al-waqi'ah 79 لا يمسه الاالمطهرون 
artinya : tidak boleh menyentuhnya ( Al-qur'an ) melainkan orang yang suci "dari hadats "

adapun yang di maksud mushhaf adalah segala sesuatu yang di tuliskan padanya ayat-ayat al-qur'an untuk dibaca, sekalipun pada kayu ataupun papan, kulit, kertas dll. walaupun hanya sebagian ayat, maka tetap saja disebut mushhaf.

4.Haram membawa Mushhaf.
kecuali apabila membawa Mushhaf disertakan dengan benda yang lain, maka dibolehkan membawanya sekalipun tidak punya wudhu. asalkan tidak dimaksud membawa mushhaf saja melainkan maksud membawa  mushhaf serta benda, atau dimaksud membawa benda 

                                                                                                      ( kaasyiftussaja )


dan apabila seseorang membawa Al-qur'an beserta tafsirannya ( kitab tafsir ) maka apabila tafasirannya lebih banyak dari ayat Al-qur'annya, maka tidaklah haram menyentuh dan membawanya walaupun tidak punya wudhu.                                                                  
                                                                                               
                                                                                                         ( fathulqorib )

perkara yang mewajibkan mandi

Pengertian mandi menurut lughoh ( bahasa ) adalah : سيلان الماءعلي الشيء مطلقا 
( SAILAANUL-MAA-I  'ALASY-SYAY-I  MUTHLAQON ) artinya : mengalirnya air atas sesuatu secara muthlaq.  sedangkan pengertian mandi menurut istilah Syara' yaitu : 
سيلانه علي جميع البدن بنية مخصوصة ( SAILAANUHU  'ALAA  JAMII'ILBADANI  BINIYYATIN  MAKHSHUUSHOTIN ) artinya : mengalirnya air ke seluruh tubuh dengan disertai niat yang sudah di tentukan.
adapun yang mewajibkan mandi ada 6 perkara, yang 3 bersamaan antara laki-laki dan perempuan, dan yang tiga lagi khusus bagi perempuan saja. yang bersamaan bagi laki-laki dan perempuan yaitu :
1.bertemunya dua khitan ( kemaluan )
yakni masuknya hasyafah ( kepala penis ) ataupun masuknya perkiraan hasyafah bagi orang yang buntung penisnya., kedalam farji. baik pada qubul ( lubang depan ) ataupun dubur ( lubang belakang )
dan sekalipun kepada farji binatang atau kepada mayit, maka wajiblah orang tersebut mandi. akan tetapi si mayit yang dimasuki farjinya tidak perlu di ulangi lagi mandinya.

2.keluar mani  
baik keluar mani dengan sebab memasukan hasyafah kedalam farji, ataupun dengan cara lain, baik dalam keadaan terjaga ataupun dalam keadaan tidur ( mimpi ) 
baik dengan disertai syahwat ataupun tidak, baik keluarnya mani dari jalannya yang biasa ataupun dengan jalan yang tidak biasa, seperti jika pecah tulang rusuknya maka mengakibatkan keluar mani, dan walaupun keluarnya hanya  sedikit, dan meskipun mani tersebut berupa darah. maka tetap wajiblah mandi.

3.Mati.
kecuali orang yang mati syahid.

sedangkan yang 3 perkara lagi mandi ini di khususkan bagi perempuan saja, yaitu. :
1.Haidh
2.Nifas
3.Melahirkan, baik dibarengi dengan basah ataupun tidak dibarengi dengan basah

                                                                                                            (  fathulqorib )


Fardhu Fardhunya Mandi

adapun Fardhu Fardhunya mandi ada 3, yaitu :
1.Niat
dalam hal ini orang yang punya hadats junub maka wajib niat menghilangkan kejunuban, ataupun niat menghilangkan hadats besar.
adapun bagi wanita yang haidh atau nifas, maka wajib niat menghilangkan hadats haidh atau hadats nifas. yang mana niat tersebut berbarengan dengan permulaan mandi, yaitu dengan basuhan badan yang pertama kali, baik dari bagian atas ataupun bagian bawah badan.
apabila seseorang berniat tapi dilakukan setelah membasuh suatu juz, maka juz itu wajib di ulangi lagi pembasuhannya.

2.menghilangkan najis, apabila pada badan orang yang mandi terdapat najis.
pendapat inilah yang dianggap kuat oleh imam Rofi'i, oleh karena itu apabila pada badan orang yang mandi terdapat najis, maka tidaklah cukup satu kali basuhan untuk di gunakan menghilangkan hadats dan najis.
hal ini berbeda dengan imam Nawawi yang berpegang teguh pada pendapatnya, bahwa cukuplah dengan satu kali basuhan untuk menghilangkan najis dan hadats, akan tetapi satu kali basuhan bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan hadats itu apabila najisnya merupakan najis Hukmiyyah.
adapun najis 'Ainiyyah ( najis yang dapat dilihat mata ) maka wajib menggunakan dua kali pembasuhan, yaitu satu basuhan untuk menghilangkan najis dan satu basuhan lagi untuk menghilagkan hadats.

3.meratakan air ke seluruh rambut dan kulitnya ( seluruh badan )
tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut yang lainnya. demikian pula antara rambut yang tipis atau yang tebal.
rambut yang di konde ( di gelung ) jika air tidak sampai kedalamnya kecuali dengan dilepas ikatannya, maka wajiblah di lepas.
adapun yang dimaksud dengan kulit, yaitu hanya bagian zhohirnya saja ( bagian luar )
dan wajib membasuh sesuatu yang tampak pada kedua telinga dan pada retakan retakan badan.
dan juga wajib menyampaikan air pada bagian bawah penis yang masih terbungkus kulit
( penis yang belum di khitan ) dan bagian bagian farji wanita yang tampak di waktu duduk ketika mendatangi hajat, ( buang berak ) 
dan juga termasuk wajib, menyampaikan air pada ujung usus ( BOL bahasa jawa ) karena ia tampak kelihatan ketika orang sedang mendatangi hajat. sehingga ia termasuk menjadi bagian badan yang zhohir.

                                                                                                        ( fathulqorib )

Sunnah Sunnahnya mandi

ada beberapa hal yang disunnahkan ketika melaksanakan mandi, baik mandi wajib atau mandi yang di sunnahkan, yaitu sebagai berikut :

1. membaca basmalah terlebih dahulu.

2. membuang kotoran yang suci, semisal mani dan lendir hidung. dan kotoran yang najis semisal madzi . walaupun menghilangkan najis dan hadats dapat terjadi sekaligus dengan melakukan satu basuhan.

3. kencing dulu sebelum mandi, bagi orang yang mandi wajib disebabkan keluar mani.
tujuannya agar sisa sisa mani dapat keluar bersama kencing tersebut.

4. berkumur dan menghirup air kedalam hidung, dan berwudhu dengan sempurna, setelah selesai membuang kotoran, karena itba' ( mengikuti ) perbuatan rosul sebagaimana hadits riwayat Bukhori muslim.

5. melanggengkan keadaan suci dari hadats kecil sampai selesai mandi. sehingga apabila berhadats ditengah tengah mandi, maka di sunnahkan berwudhu kembali.
adapun berwudhu disini adalah diniati sebagai sunnah mandi, jika orang yang mandi junub itu suci dari hadats kecil, tapi kalau mempunyai hadats kecil maka berwudhunya dengan niat menghilangkan hadats kecil.

6.sungguh sungguh dalam membasuh anggauta badan yang berlipat lipat, seperti telinga, ketiak, pusar, ekor mata, dan bagian yang retak retak.
dan sungguh sungguh dalam membasuh pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya banyak banyak setelah di urai, tentu hal ini bagi orang yang mempunyai rambut.
lalu membasuh bagian kanan dari badannya, dan diteruskan dengan badan bagian kiri.
adapun bagi kepala tidak ada sunnah mendahulukan bagian kanannya.

7. menggosok gosok badan yang bisa dijamah oleh tangannya, hal ini sebagai langkah 
menyingkirkan perselisihan dengan fihak yang mewajibkannya.

8. mengulanginya tiga kali pada semua basuhan badan.
apabila mandi pada air yang mengalir, untuk mengulangi tiga kali basuhan cukup dengan menggerakan tiga kali seluruh badannya. sekalipun telapak kakinya tidak bergeser kepada tempat yang lain, atas dasar beberapa wajah.

9. menghadap ke kiblat, dan terus menerus/ bersambung antara satu basuhan dengan basuhan yang lain. dan tidak berbicara yang tidak perlu saat mandi.

10. membaca dua kalimah syahadat beserta do'a, sebagaimana tersebut dalam masalah wudhu.

11. tidak mandi junub atau yang lainnya, seperti berwudhu dengan air yang tidak mengalir.
misalnya telaga bermata air yang tidak mengalir.


                                                                                                             ( fathulmu'iin )

Mandi Mandi yang disunnahkan

adapun Mandi Mandi yang disunnahkan diantaranya ada 17 macam, yaitu :

1.Mandi Jum'ah, bagi orang yang hendak melaksanakan Sholat jum'ah.
adapun waktunya yaitu dari mulai Fajar Shodiq.

2.Mandi pada hari raya 'Idul-fithri.
adapun waktu mandinya yaitu setelah masuk tengah malam ( nishful-lail )

3.Mandi pada hari raya 'Idul adhha.
 adapun waktu mandi nya sama, yaitu setelah masuk tengah malam ( nishful-lail )

4.Mandi karena hendak melaksanakan sholat Istisqo ( minta hujan kepada Alloh )

5.Mandi karena hendak melaksanakan sholat gerhana Bulan.

6.Mandi karena hendak melaksanakan sholat gerhana matahari.

7.Mandi karena habis memandikan mayit.

8.Mandinya orang kafir ketika masuk islam, jika memang si kafir tersebut tidak junub ketika kafirnya, atau perempuan kafir yang tidak haidh ketuka kafirnya, jika junub atau haidh ketika kafirnya, maka mandinya menjadi wajib disaat masuk islamnya. demikian menurut pendapat yang lebih shoheh, dan menurut sebagian pendapat, kafir yang demikian itu tidaklah wajib mandinya karena menjadi gugur ketika masuk islam.

9.Mandinya orang gila, ketika sembuh dari gilanya, tapi sunnah mandi itu apabila nyata orang tersebut tidak keluar mani, apabila keluar mani maka menjadi wajib hukum mandinya.

10.Mandinya orang yang sembuh dari Ayan, tapi sunnah mandi itu apabila nyata orang tersebut tidak keluar mani, apabila keluar mani maka menjadi wajib hukum mandinya.

11.Mandi ketika hendak melakukan Ihrom, didalam mandi ini tidak ada perbedaan antara orang yang sudah Baligh atau belum, orang gila dan yang berakal, orang yang sedang suci dan yang sedang haidh. dan apabila tidak menemukan air, maka bertayammum.

12.Mandi ketika hendak memasuki kota mekkah. yaitu bagi orang yang Ihrom, baik Ihrom Haji atau Ihrom 'Umroh.

13.Mandi karena wuquf di 'Arofah pada tanggal 9 dzulhijjah.

14.Mandi karena hendak bermalam di Muzdalifah.

15.Mandi karena hendak melempar Jumroh yang tiga pada hari hari tasyriq. 
maka sunnah bagi orang yang hendak melempar Jumroh setiap hari,yaitu  satu kali mandi.

16.Mandi karena hendak melakukan Thowaf, baik Thowaf Qudum, Ifadhoh atau Thowaf Wada'.

17.Mandi ketika hendak masuk ke kota Madinah.
                                                                                                         ( fathulqoriib )

Sebab Sebab Tayammum

adapun sebab sebab dibolehkannya tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1.karena tidak adanya Air.
baik bagi orang yang lagi diperjalanan/musafir atau orang yang ada dirumah.

2.karena sakit.
adapun diperbolehkannya tayammum bagi orang yang sakit, ada 3 bagian yaitu :
1.merasa khawatir apabila berwudhu dengan air akan hilang nyawanya, atau hilang anggahotanya, atau hilang kemanfa'atan anggahotanya orang tersebut.
2.merasa khawatir akan bertambah-tambah sakit dari penyakit yang di deritanya, atau di khawatirkan menjadi tambah lama proses kesembuhannya, sekalipun tidak bertambah sakitnya.
3.merasa khawatir akan terkena cacad, baik cacad yang sedikit seperti bekas penyakit cacar, atau bekas yang berwarna hitam yang sedikit.
atau merasa khawatir akan terkena cacad yang parah, terhadap selain anggahota badan yang zhohir.

3.Butuh terhadap Air, karena hausnya hewan yang dimuliakan oleh syara'.
Hewan yang dimuliakan oleh syara' yaitu hewan yang haram dibunuh.
adapun yang boleh dibunuh, adalah termasuk yang tidak dimuliakan oleh syara'. 

dan yang termasuk tidak dimuliakan oleh syara' ada 6 macam, yaitu :
1.orang yang meningalkan sholat. setelah diperintah dan dianjurkan tobat oleh Imam/penguasa.

2.orang yang zina muhshon.
 yang termasuk muhshon yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka dan pernah melakukan hubungan badan/wathi dengan istri dalam pernikahan yang shoheh

3.orang yang murtad. ( orang yang keluar dari keislaman )

4.kafir harbi ( kafir musuh )
 yaitu kafir yang tidak berbuat kebaikan/kemashlahatan dengan umat islam.

5.anjing galak.
anjing terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a.anjing galak ( yaitu anjing yang suka menggigit )
 anjing semacam ini sunnah untuk dibunuh.
b.anjing yang dapat diambil manfa'atnya, untuk memburu dan untuk menjaga sesuatu.
anjing semacam ini haram untuk dibunuh.
c.anjing pasar, ( yang diberi nama ju'ashi )
yaitu anjing yang tidak memberi manfa'at dan juga tidak memberi madhorot.
menurut qoul yang mu'tamad dari imam Romli, anjing semacam ini haram dibunuh.

6.Babi. ( celeng )
yaitu hewan yang najis dan kotor,  hewan semacam ini sunnah untuk dibunuh, baik keadaanya galak ataupun tidak.
                                                                                     ( kaasyifstussajaa )

Syarat Syarat Tayammum

adapun yang menjadikan Tayammum itu menjadi shah yaitu ada 10 syarat, yaitu :
1.Tayammum harus dengan debu.

2.harus dengan debu yang suci,.

3.debunya tidak musta'mal ( sudah digunakan )

4.debunya tidak tercampuri tepung dan yang menyerupainya.

5.mempunyai maksud memindahkan debu kepada anggauta yang di tayammumi.

6.mengusap muka dan kedua tangannya dengan dua pukulan.

7.harus menghilangkan najis terlebih dahulu.
yaitu najis yang tidak dima'afkan, sekalipun najis ini adanya bukan pada anggauta tayammum. seperti pada farji, kaki dll.

8.harus mengetahui arah kiblat secara sungguh sungguh sebelum tayammum.

9.Tayammumnya harus sudah masuk waktu sholat.
karena Tayammum itu merupakan Bersuci secara dhorurot, dan tidak ada dhorurot apabila belum masuk waktunya.

10.bertayammum hanya untuk satu kali melakukan fardhu.( ya'ni fardhu 'ain ), 
jadi tidak shah melakukan satu kali tayammum untuk mengerjakan dua kali sholat fardhu, atau dua kali thowaf fardhu. begitupula sholat jum'ah dengan khuithbahnya.
adapun untuk khuthbah dua, boleh dengan tayammum satu kali.
dan juga diperbolehkan melakukan sholat fardhu beserta sholat-sholat sunnah dengan Tayammum satu kali. begitupula melakukan sholat fardhu dengan sholat jenazah hanya dengan tayammum satu kali.

                                                                                                     ( kaasyifatussajaa )


di dalam kitab fathulqorib : termasuk syarat dari tayaammum, yaitu harus mencari air

terlebih dahulu ketika sudah masuk waktu sholat. baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencarinya.
hal ini tentu apabila bertayammumnya dengan sebab tidak adanya air.

Fardhu, Sunnah dan yang membathalkan Tayammum

adapun Fardhu Fardhunya Tayammum ada 5 perkara, yaitu :
1.memindaahkan debu.

2.Niat.
yaitu berbarengan dengan memindahkan debu kepada wajah.

3.mengusap wajah.

4.mengusap dua tangan beserta dua sikunya.

5 Tertib diantara dua usapan.

adapun diantara Sunnah Sunnahnya tayammum yaitu :
1.membaca basmalah terlebih dahulu.
sekalipun bagi orang yang junub dan yang haidh, dengan niat dzikir.

2.mendahulukan tangan yang kanan sebelum yang kiri.

3.menghadap ke kiblat.

4.mendahulukan bagian atas wajah dari yang bawahnya.

5.memanjangkan ghurroh dan tahjiil.
sebagaimana yang telah diterangkan pada masalah wudhu.

6.merenggangkan jari jarinya pada setiap kali usapan.

7.melepaskan cincinnya pada usapan yang pertama ( untuk wajah ).
sedangkan pada usapan yang kedua ( untuk kedua tangan ) maka wajib hukumnya melepaskan cincin.

adapun yang membathalkan Tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1.segala sesuatu yang membathalkan pada wudhu.
artinya ketika melakukan sesuatu yang menjadikan wudhu kita bathal, maka Tayammum pun akan bathal pula.

2.murtad ( keluar dari keislaman )

3.menyangka adanya air. 
apabila Tayammumnya dengan sebab tidak adanya air.
                                                                                                     ( kaasyifatussajaa )

Hukum Istinjaa

Istinjaa ( bersuci ) dari kencing dan berak ( buang air kecil dan besar ) 
adalah hukumnya wajib.
adapun alat untuk bersuci disini bisa menggunakan air atau batu dan benda benda yang keras/kasar sejenis batu yang suci serta dapat menghilangkan najis. dan bukan benda yang dimulyakan ( seperti makanan )
akan tetapi yang lebih afdhol ( lebih baik ) yaitu dengan menggunakan beberapa batu terlebih dahulu, lalu diikutinya dengan air.
adapun kewajiban Istinjaa ( bersuci ) dengan menggunakan batu, dalam mengerjakannya yaitu dengan melakukan tiga kali usapan, meskipun dengan satu batu yang mempunyai tiga sudut.
bagi seseorang yang hendak melakukan Istinjaa, boleh meringkasnya, yakni boleh  memilih dengan air saja, atau memilih dengan tiga batu saja yang dapat membersihkan tempat najisnya tersebut.
sedangkan bila tidak bersih, maka hendaklah menambah jumlah bilangan batu sehingga benar benar bersih. dan sesudah itu maka disunnahkan mengulang sampai tiga kali.
dan apabila menghendaki untuk meringkas diantara salahsatu air atau batu tersebut, maka yang lebih baik adalah menggunakan air saja.karena air itu dapat menghilangkan najis dan bekas bekasnya.

adapun syarat bersuci dengan menggunakan beberapa batu, yaitu sekiranya najis yang keluar itu tidak dalam keadaan kering, dan tidak berubah dari tempat keluarnya, serta tidak mendatangkan najis lain.

jika seandainya tidak ada satu syarat saja dari syarat syarat tersebut, maka sudah tentu Istnja disini harus menggunakan air.
                                                                                                                   ( fathulqoriib )

Hukum menyamak kulit bangkai binatang

Semua kulit bangkai, baik kulit bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, maka dapat menjadi suci dengan cara disamak.
adapun cara menyamak kulit bangkai tersebut terlebih dahulu harus dihilangkan daging, darah dan sebagainya, yang masih tertinggal dan melekat pada kulit tersebut. sebab jika tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka akan menimbulkan bau busuk. kemudian setelah itu dicuci dengan diberi  sesuatu yang mempunyai rasa kelat,meskipun kelat itu berupa barang najis, seperti kotoran burung dara. maka shah lah di dalam penyamakannya.
tapi dikecualikan, ada kulit binatang yang tidak bisa disamak yaitu kulit anjing dan babi dan anak2nya dari anjing dan babi, sekalipun anak tersebut keluar dari hasil persetubuhannya dengan hewan yang suci, maka tetap saja tidak bisa jadi suci dalam urusan penyamakannya.


seluruh badan dari suatu bangkai binatang adalah najis semua, dari mulai tulang, rambutnya, dll.
termasuk hewan yang dimakan dagingnya tapi tidak disembelih terlebih dahulu dengan -
menuruti aturan syara', maka hewan tersebut pun hukumnya bersetatus bangkai.
kecuali hewan yang dipotong terlebih dahulu dengan mengikuti aturan syara', maka hewan tersebut bukanlah bangkai, melainkan suci. termasuk apabila terdapat janin di dalam perut hewan yang di potong tadi, dan janin tersebut mati, maka janin itu pun bukanlah bangkai
( halal untuk di makan ) karena untuk menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya.
adapun mayat  manusia ( bani adam ) maka seluruh badannya suci ( tidak najis )
hal ini merupakan kemuliaan bagi anak adam.
sebagaimana firman Alloh swtdalam suroh Al-isro ayat 70 :
ولقد كرمنا بني ادم  artinya : dan sungguh kami telah memuliakan banak cucu nabi adam.
diantara kemuliaan ini yaitu tidak dinajiskannya ketika menjadi mayat.


                                                                                     ( fathulqorib-hasyiyah bajuri )