Cursor

Kamis, 25 April 2013

Hukum membaca Basmalah di awal suroh Attaubah

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan 'ulama tentang membaca Basmalah di awal 
suroh Attaubah, diantaranya yaitu :
1. menurut Imam Ibnu Hajar rohimahulloh, membaca Basmalah di awal suroh Attaubah adalah Haram hukumnya, namun apabila di baca di tengah suroh, hukumnya Makruh.

2. menurut Imam Romli rohumahulloh, membaca Basmalah di awal suroh Attaubah adalah
Makruh hukumnya, namun apabila di baca di tengah suroh, hukumnya sunnat.

adapun alasan tidak adanya Basmalah pada awal suroh Attaubah, yaitu di karenakan awal suroh Attaubah berkisar tentang pernyataan perang total, yang di realisasikan dengan pengerahan kaum muslimin untuk memerangi kaum musyrikin. padahal kita tahu bahwa Basmalah sangat mengumandangkan nafas perdamaian dan cinta kasih.

namun tidak adanya Basmalah pada awal suroh Attaubah, tidak serta merta menghilangkan
lafazh Ta'awwudz/Isti'adzah untuk membaca di awalnya, bahkan untuk awal suroh Attaubah ada lafazh Ta'awwudz khusus dan lazim dibaca pada awal  suroh tersebut,
 yaitu lafazh :
اعوذ بالله من النار ومن شرالكفار ومن غضب الجبار  العزة لله ولرسوله وللمئومنين 
( A'UUDZU  BILLAAHI  MINAN-NAARI  WA MIN  SYARRIL-KUFFAARI  WA MIN  
GHODHOBIL-JABBAARI,  AL'IZZATU  LILLAAHI  WA LIROSUULIHII  
WA LIL-MU-MINIINA ) artinya : aku berlindung kepada Alloh dari 'adzab neraka, dan dari kejahatan orang orang kafir, dan dari kemurkaan yang maha kuasa, kemuliaan adalah milik Alloh, dan rosulnya dan orang orang yang beriman.

dengan tidak adanya Basmalah di awal suroh Attaubah, ketika seorang qori hendak melanjutkan bacaan pada akhir suroh Al-anfal lanjut kepada awal suroh Attaubah, maka mempunyai tiga cara, sebagaimana di terangkan dalam kitab Al-qulussadid karangan 
Syekh Ahmad Hajazi. rohimahulloh. yaitu :
1. WAQOF, yaitu menghentikan bacaan pada akhir suroh Al-anfal kemudian mengambil nafas dulu baru melanjutkannya dengan awal suroh Attaubah tanpa membaca Ta'awwudz/Isti'adzah dulu.

2. WASHOL, yaitu menyambung akhir suroh Al-anfal dengan awal suroh Attaubah, tanpa berhenti dan tanpa mengambil nafas, dan tanpa membaca Ta'awwudz/Isti'adzah .

3. SAKTAH, yaitu setelah akhir suroh Al-anfal menghentikan bacaan dulu sejenak kira kira
dua harkat tanpa mengambil nafas, baru kemudian melanjutkannya dengan awal suroh Attaubah.
diantara ketiga cara ini, yang paling afdhol adalah dengan cara WAQOF kemudian WASHOL kemudian SAKTAH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar