Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Mandi Mandi yang disunnahkan

adapun Mandi Mandi yang disunnahkan diantaranya ada 17 macam, yaitu :

1.Mandi Jum'ah, bagi orang yang hendak melaksanakan Sholat jum'ah.
adapun waktunya yaitu dari mulai Fajar Shodiq.

2.Mandi pada hari raya 'Idul-fithri.
adapun waktu mandinya yaitu setelah masuk tengah malam ( nishful-lail )

3.Mandi pada hari raya 'Idul adhha.
 adapun waktu mandi nya sama, yaitu setelah masuk tengah malam ( nishful-lail )

4.Mandi karena hendak melaksanakan sholat Istisqo ( minta hujan kepada Alloh )

5.Mandi karena hendak melaksanakan sholat gerhana Bulan.

6.Mandi karena hendak melaksanakan sholat gerhana matahari.

7.Mandi karena habis memandikan mayit.

8.Mandinya orang kafir ketika masuk islam, jika memang si kafir tersebut tidak junub ketika kafirnya, atau perempuan kafir yang tidak haidh ketuka kafirnya, jika junub atau haidh ketika kafirnya, maka mandinya menjadi wajib disaat masuk islamnya. demikian menurut pendapat yang lebih shoheh, dan menurut sebagian pendapat, kafir yang demikian itu tidaklah wajib mandinya karena menjadi gugur ketika masuk islam.

9.Mandinya orang gila, ketika sembuh dari gilanya, tapi sunnah mandi itu apabila nyata orang tersebut tidak keluar mani, apabila keluar mani maka menjadi wajib hukum mandinya.

10.Mandinya orang yang sembuh dari Ayan, tapi sunnah mandi itu apabila nyata orang tersebut tidak keluar mani, apabila keluar mani maka menjadi wajib hukum mandinya.

11.Mandi ketika hendak melakukan Ihrom, didalam mandi ini tidak ada perbedaan antara orang yang sudah Baligh atau belum, orang gila dan yang berakal, orang yang sedang suci dan yang sedang haidh. dan apabila tidak menemukan air, maka bertayammum.

12.Mandi ketika hendak memasuki kota mekkah. yaitu bagi orang yang Ihrom, baik Ihrom Haji atau Ihrom 'Umroh.

13.Mandi karena wuquf di 'Arofah pada tanggal 9 dzulhijjah.

14.Mandi karena hendak bermalam di Muzdalifah.

15.Mandi karena hendak melempar Jumroh yang tiga pada hari hari tasyriq. 
maka sunnah bagi orang yang hendak melempar Jumroh setiap hari,yaitu  satu kali mandi.

16.Mandi karena hendak melakukan Thowaf, baik Thowaf Qudum, Ifadhoh atau Thowaf Wada'.

17.Mandi ketika hendak masuk ke kota Madinah.
                                                                                                         ( fathulqoriib )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar