Cursor

Senin, 21 Januari 2013

Hukum Madd Ashli

Pengertian MADD menurut lughoh ( bahasa ) adalah : المط ( AL-MATHU ) artinya : memanjangkan
atau pengertian MADD menurut lughoh itu adalah :  الزيادة ( AZZIYAADATU ) artinya : tambahan.    sedangkan pengertian MADD menurut Ishtilah adalah : 
إطالة الصوت بحرف من حروف المد الثلاثة ( ITHOOLATUSHSHOUTI  BIHARFIN  MIN HURUUFIL-MADDITSTSALAATSATI ) artinya : memanjangkan suara dengan huruf dari huruf-huruf mad yang tiga.     Hukum MADD terbagi 2 bagian, yaitu :
 1. مد أصلي  ( MADD ASHLI )  2. مد فرعي  (  MADD FAR'I )
 مد أصلي  ( MADD ASHLI )
MADD ASHLI adalah MADD yang tidak membutuhkan sebab,seperti HAMZAH atau SUKUN.
 yang dimaksud sebab disini adalah : hal-hal yang menyebabkan MADD ASHLI menjadi MADD FAR'I,seperti HAMZAH atau SUKUN yang terletak sesudah huruf MADD.
jadi apabila setelah huruf MADD  tidak menghadapi HAMZAH atau SUKUN maka disebut MADD ASHLI,tapi apabila setelah huruf MADD menghadapi HAMZAH atau SUKUN maka secara otomatis berubah menjadi MADD FAR'I.
adapun huruf  MADD  jumlahnya ada 3 itu yaitu : 1. huruf  ALIF setelah huruf yang berharkat FATHAH    2. huruf WAU MATI setelah huruf yang berharkat DHOMAH   3.huruf YA MATI setelah huruf yang berharkat KASROH.
cara membaca MADD ASHLI adalah dengan cara memanjangkan bacaan kira-kira ukuran 2 harkat ( satu alif ) baik disaat washol ataupun waqof.  contoh seperti lafazh :
  قال ( QOOLA )                يقول  ( YAQUULU )                   قيل ( QIILA )
MADD ASHLI disebut juga MADD THOBI'I.  alasannya yaitu :
لان صاحب الطبيعة السليمة لا ينقصه عن حده ولايزيدعليه ( LI-ANNA  SHOHIBATHTHOBII'ATISSALIIMATI  LAA  YANQUSHUHU  'AN  HADDIHI  WALAA  YAZIIDU  'ALAIHI ) artinya : sesungguhnya seorang yang mempunyai thobi'at yang baik,tidak akan mengurangi atau menambah panjang bacaan dari yang telah di tentukan.
maksudnya, ketentuan bahwa MADD ASHLI harus dibaca panjang 2 harkat, tidak mungkin dikurangi atau ditambah oleh orang yang mempunyai thobi'at baik, jadi orang tersebut akan membaca MADD ASHLI sesuai ketentuan, yakni 2 harkat, tidak kurang dan tidak lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar