Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Fardhu, Sunnah dan yang membathalkan Tayammum

adapun Fardhu Fardhunya Tayammum ada 5 perkara, yaitu :
1.memindaahkan debu.

2.Niat.
yaitu berbarengan dengan memindahkan debu kepada wajah.

3.mengusap wajah.

4.mengusap dua tangan beserta dua sikunya.

5 Tertib diantara dua usapan.

adapun diantara Sunnah Sunnahnya tayammum yaitu :
1.membaca basmalah terlebih dahulu.
sekalipun bagi orang yang junub dan yang haidh, dengan niat dzikir.

2.mendahulukan tangan yang kanan sebelum yang kiri.

3.menghadap ke kiblat.

4.mendahulukan bagian atas wajah dari yang bawahnya.

5.memanjangkan ghurroh dan tahjiil.
sebagaimana yang telah diterangkan pada masalah wudhu.

6.merenggangkan jari jarinya pada setiap kali usapan.

7.melepaskan cincinnya pada usapan yang pertama ( untuk wajah ).
sedangkan pada usapan yang kedua ( untuk kedua tangan ) maka wajib hukumnya melepaskan cincin.

adapun yang membathalkan Tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1.segala sesuatu yang membathalkan pada wudhu.
artinya ketika melakukan sesuatu yang menjadikan wudhu kita bathal, maka Tayammum pun akan bathal pula.

2.murtad ( keluar dari keislaman )

3.menyangka adanya air. 
apabila Tayammumnya dengan sebab tidak adanya air.
                                                                                                     ( kaasyifatussajaa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar