Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

perkara yang membathalkan wudhu

adapun perkara-perkara yang merusak/membathalkan wudhu, semuanya ada 5 perkara, yaitu :
1.adanya sesuatu yang keluar dari salahsatu dua jalan ( qubul dan dubur )
baik yang keluar itu yang biasa, seperti kencing dan angin atau berak.
ataupun yang keluar itu tidak biasa, seperti darah atau kerikil, maka tetap saja bathal wudhunya.
kecuali keluar air mani dari orang yang berwudhu dengan sebab mimpi umpamanya, tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat tidak berubah dari posisi semula, maka wudhunya tidak bathal, hanya orang tersebut diwajibkan mandi.

2.tidur dengan posisi pantat yang tidak menetap pada bumi/lantai.
kecuali orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat yang menetap pada tempat duduknya ( tidak berobah ) maka walaupun tidur tapi tidak membathalkan wudhunya.

3.hilang akal disebabkan karena mabuk, sakit, gila, ayan dll.

4.menyentuhnya seorang laki-laki kepada perempuan lain yang bukan mahromnya.
walaupun sudah menjadi mayat. dengan catatan keduanya sudah pada dewasa ( yang sudah sampai pada batas ukuran syahwat menurut kebiasaan ) dan tidak adanya penghalang pada kulit keduanya.
kecuali bersentuhan rambut, kuku dan gigi maka tidak bathal wudhunya.

5.menyentuh farji ( kemaluan ) anak adam dengan bathinnya telapak tangan.
baik bagi laki-laki ataupun perempuan, masih kecil atau dewasa, masih hidup atau mayat.
begitu pula bathal wudhunya apabila menyentuh lubang duburnya anak adam, menurut qoul imam syafi'i yang jadid, sedangkan qoul qodim tidak membathalkan wudhu
adapun yang dimaksud dengan lubang dubur yaitu bertemunya lubang yang menerus.
sedangkan yang dimaksud dengan bathinnya telapak tangan yaitu bathin telapak tangan beserta jari-jarinya, kecuali bagian luarnya, bagian sampingnya dan bagian ujung-ujungnya 
dan sesuatu yang ada diantara jari-jarinya, maka semuanya itu tidak membathalkan wudhu.


                                                                                                         ( fathulqorib )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar