Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Syarat Syarat Tayammum

adapun yang menjadikan Tayammum itu menjadi shah yaitu ada 10 syarat, yaitu :
1.Tayammum harus dengan debu.

2.harus dengan debu yang suci,.

3.debunya tidak musta'mal ( sudah digunakan )

4.debunya tidak tercampuri tepung dan yang menyerupainya.

5.mempunyai maksud memindahkan debu kepada anggauta yang di tayammumi.

6.mengusap muka dan kedua tangannya dengan dua pukulan.

7.harus menghilangkan najis terlebih dahulu.
yaitu najis yang tidak dima'afkan, sekalipun najis ini adanya bukan pada anggauta tayammum. seperti pada farji, kaki dll.

8.harus mengetahui arah kiblat secara sungguh sungguh sebelum tayammum.

9.Tayammumnya harus sudah masuk waktu sholat.
karena Tayammum itu merupakan Bersuci secara dhorurot, dan tidak ada dhorurot apabila belum masuk waktunya.

10.bertayammum hanya untuk satu kali melakukan fardhu.( ya'ni fardhu 'ain ), 
jadi tidak shah melakukan satu kali tayammum untuk mengerjakan dua kali sholat fardhu, atau dua kali thowaf fardhu. begitupula sholat jum'ah dengan khuithbahnya.
adapun untuk khuthbah dua, boleh dengan tayammum satu kali.
dan juga diperbolehkan melakukan sholat fardhu beserta sholat-sholat sunnah dengan Tayammum satu kali. begitupula melakukan sholat fardhu dengan sholat jenazah hanya dengan tayammum satu kali.

                                                                                                     ( kaasyifatussajaa )


di dalam kitab fathulqorib : termasuk syarat dari tayaammum, yaitu harus mencari air

terlebih dahulu ketika sudah masuk waktu sholat. baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencarinya.
hal ini tentu apabila bertayammumnya dengan sebab tidak adanya air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar