Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Tata Cara menghilangkan Najis

1.Cara menghilangkan najis Mughollazhoh.
yaitu dengan dihilangkan terlebih dahulu 'ain najisnya ( najis yang dapat dilihat mata ) terus dibasuh 7 kali basuhan dengan air yang suci, dan salahsatunya harus dicampuri dengan tanah/debu yang suci.
apabila najis mughollazhoh itu dibasuh dalam air yang mengalir yang keruh sebanyak 7 kali, maka hukumnya shah tanpa harus mencampuri lagi salahsatunya dengan debu.
dan apabila najis mughollazhoh tersebut tidak bisa hilang kecuali dengan enam kali basuhan, maka yang demikian itu harus dihitung satu kali pembasuhan.

2.Cara menghilangkan najis mukhoffafah
yaitu cukup dengan menyiramkan air secara merata pada najis tersebut setelah menghilangkan 'Ain najisnya, dan dalam menyiramkan air tidak disyaratkan harus mengalir.
akan tetapi apabila dibasuh dengan mengalirkan air, itu lebih afdhol.

3.Cara menghilangkan najis mutawassithoh.
adapun najis mutawassithoh itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.najis 'Ainiyyah.
yaitu najis yang dapat terlihat oleh mata. ( najis yang ada warna , bau, dan rasanya )
2,najis hukmiyah.
yaitu najis yang tidak dapat dilihat oleh mata. ( najis yang tidak ada warna, bau, dan rasanya )
adapun cara menghilangkannya yaitu dengan menghilangkan 'Ain najisnya terlebih dahulu, sehinga tidak lagi ada warna, bau dan rasanya, maka hilanglah najis 'Ainiyyahnya.
akan tetapi najis hukmiyyahnya belum hilang, dan untuk menghilangkannya, cukup dengan mengalirkan air kepadanya walaupun hanya satu kali basuhan saja.

                                                                                                       ( kaasyifatussajaa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar