Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Macam Macam Najis

Najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.Najis Mughollazhoh ( مغلظة )
yaitu Najis anjing dan Babi dan anak dari keduanya.

2.Najis Mukhoffafah ( مخففة )
yaitu Najis dari kencingnya anak laki-laki yang belum makan apa apa kecuali air susu ibunya, dan umurnya belum sampai 2 tahun.
jadi yang termasuk najis mukhofafah itu terdapat 4 qoyyid yaitu :
1.air kencing.
selain air kencing, maka tidak termasuk najis mukhoffafah
2.dari anak laki laki.
apabila anaknya itu bukan laki laki, melainkan anak perempuan, walaupun belum makan apa apa selain air susu ibunya, maka air kencingnya bukan lagi termasuk Najis mukhoffafah.
3.belum makan apa apa selain air susu ibunya.
apabila anak laki laki itu sudah makan selain dari air susu ibunya, maka air kencingnya bukan lagi termasuk najis mukhoffafah.
4.belum berumur 2 tahun.
walaupun belum makan apa apa selain air susu ibunya, kalau anak laki laki itu sudah berumur 2 tahun keatas, maka air kencingnya bukan lagi najis mukhoffafah.

3.Najis Mutawassithoh. ( متوسطة )
yaitu najis selain yang tersebut diatas. 
                                                                                                    ( kaasyifatussajaa )

adapun diantara najis najis yang termasuk mutawassithoh yaitu : 
1.Tahi ( kotoran )

2.Air kencing, selain yang tersebut diatas pada najis mukhoffafah.
artinya segala sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dubur manusia ) maka termasuk najis mutawassithoh, kecuali air mani.
dan termasuk najis mutawassithoh yaitu Tahi ( kotoran ) dan air kencing yang keluar dari binatang, sekalipun dari binatang yang dimakan dagingnya, seperti burung, ikan, belalang, dan binatang yang tidak mempunyai darah mengalir.
kecuali kotoran dan kencing anjing dan babi maka itu termasuk najis mughollazhoh, termasuk air maninya pun najis.

3.Air Madzi
yaitu cairan encer ( tidak kental ) yang berwarna putih atau kuning, yang keluar disaat nafsu sex bergejolak, dengan gejolak yang tidak begitu kuat.

4.Air Wadzi.
yaitu air putih kotor dan kental, yang biasanya keluar setelah kencing, atau diwaktu membawa beban yang sangat berat.

5.Darah.
kecuali hati, limpa, misik sekalipun berasal dari kijang mati, gumpalan darah bibit bayi -
yang disebut  (  علقة / 'ALAQOH ) begitu pula gumpalan daging bibit bayi yang disebut
 ( مضغة / MUDHGHOH ), air susu yang keluar berwarna darah, dan darah telur yang 
masih segar ( belum busuk )
adapun darah yang tertinggal di tulang, maka itu termasuk najis juga, hanya saja najis seperti itu di ampuni ( ma'fu )

6.Nanah.
karena nanah itu sesungguhnya darah yang telah berubah warna menjadi putih.
dan juga termasuk najis, yaitu nanah berdarah,( cairan tidak kental bercampur darah )

7.Air yang keluar dari luka, air bisul, air koreng, apabila semuanya telah berubah.
dan apabila tidak berubah, maka airnya suci seperti semula.

8.Muntah dari perut.
sekalipun tidak berubah dari keadaan ashlinya, ataupun hanya berupa air. adapun muntah yang belum sampai kedalam perut, baik secara yakin atau hanya dimungkinkan saja, maka tidak termasuk najis.

9.Empedu, dan juga air susu binatang yang haram dimakan dagingnya.
dan juga makanan yang dikeluarkan untuk dikunyah kedua kalinya oleh binatang, seperti halnya binatang onta.

10.Air yang keluar dari dalam bilik farji, dan segala yang keluar dari pedalaman farji, termasuk air yang keluar bersamaan atau menjelang bayi lahir ( air ketuban )

11.Bangkai, sekalipun dari binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir, seperti lalat. berbeda dengan pendapat imam qofal dan pengikutnya, tentang kesuciannya bangkai sejenis lalat, dengan alasan tidak terdapat darah yang membusuk.
begitupula menurut pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
adapun bangkai ikan, belalang, dan manusia maka suci hukumnya.

12.barang mencair yang memabukan.
seperti arak yang terbuat dari anggur. begitu pula Tuak, yaitu cairan yang memabukan yang terbuat selain dari anggur. adapun bahan yang memabukan yang bukan cairan seperti pohon ganja, maka tidak dihukumi najis.

                                                                                                             ( fathulmu'in )
 

2 komentar: