Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Hukum menyamak kulit bangkai binatang

Semua kulit bangkai, baik kulit bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, maka dapat menjadi suci dengan cara disamak.
adapun cara menyamak kulit bangkai tersebut terlebih dahulu harus dihilangkan daging, darah dan sebagainya, yang masih tertinggal dan melekat pada kulit tersebut. sebab jika tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka akan menimbulkan bau busuk. kemudian setelah itu dicuci dengan diberi  sesuatu yang mempunyai rasa kelat,meskipun kelat itu berupa barang najis, seperti kotoran burung dara. maka shah lah di dalam penyamakannya.
tapi dikecualikan, ada kulit binatang yang tidak bisa disamak yaitu kulit anjing dan babi dan anak2nya dari anjing dan babi, sekalipun anak tersebut keluar dari hasil persetubuhannya dengan hewan yang suci, maka tetap saja tidak bisa jadi suci dalam urusan penyamakannya.


seluruh badan dari suatu bangkai binatang adalah najis semua, dari mulai tulang, rambutnya, dll.
termasuk hewan yang dimakan dagingnya tapi tidak disembelih terlebih dahulu dengan -
menuruti aturan syara', maka hewan tersebut pun hukumnya bersetatus bangkai.
kecuali hewan yang dipotong terlebih dahulu dengan mengikuti aturan syara', maka hewan tersebut bukanlah bangkai, melainkan suci. termasuk apabila terdapat janin di dalam perut hewan yang di potong tadi, dan janin tersebut mati, maka janin itu pun bukanlah bangkai
( halal untuk di makan ) karena untuk menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya.
adapun mayat  manusia ( bani adam ) maka seluruh badannya suci ( tidak najis )
hal ini merupakan kemuliaan bagi anak adam.
sebagaimana firman Alloh swtdalam suroh Al-isro ayat 70 :
ولقد كرمنا بني ادم  artinya : dan sungguh kami telah memuliakan banak cucu nabi adam.
diantara kemuliaan ini yaitu tidak dinajiskannya ketika menjadi mayat.


                                                                                     ( fathulqorib-hasyiyah bajuri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar