Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Hukum Istinjaa

Istinjaa ( bersuci ) dari kencing dan berak ( buang air kecil dan besar ) 
adalah hukumnya wajib.
adapun alat untuk bersuci disini bisa menggunakan air atau batu dan benda benda yang keras/kasar sejenis batu yang suci serta dapat menghilangkan najis. dan bukan benda yang dimulyakan ( seperti makanan )
akan tetapi yang lebih afdhol ( lebih baik ) yaitu dengan menggunakan beberapa batu terlebih dahulu, lalu diikutinya dengan air.
adapun kewajiban Istinjaa ( bersuci ) dengan menggunakan batu, dalam mengerjakannya yaitu dengan melakukan tiga kali usapan, meskipun dengan satu batu yang mempunyai tiga sudut.
bagi seseorang yang hendak melakukan Istinjaa, boleh meringkasnya, yakni boleh  memilih dengan air saja, atau memilih dengan tiga batu saja yang dapat membersihkan tempat najisnya tersebut.
sedangkan bila tidak bersih, maka hendaklah menambah jumlah bilangan batu sehingga benar benar bersih. dan sesudah itu maka disunnahkan mengulang sampai tiga kali.
dan apabila menghendaki untuk meringkas diantara salahsatu air atau batu tersebut, maka yang lebih baik adalah menggunakan air saja.karena air itu dapat menghilangkan najis dan bekas bekasnya.

adapun syarat bersuci dengan menggunakan beberapa batu, yaitu sekiranya najis yang keluar itu tidak dalam keadaan kering, dan tidak berubah dari tempat keluarnya, serta tidak mendatangkan najis lain.

jika seandainya tidak ada satu syarat saja dari syarat syarat tersebut, maka sudah tentu Istnja disini harus menggunakan air.
                                                                                                                   ( fathulqoriib )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar