Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Sebab Sebab Tayammum

adapun sebab sebab dibolehkannya tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1.karena tidak adanya Air.
baik bagi orang yang lagi diperjalanan/musafir atau orang yang ada dirumah.

2.karena sakit.
adapun diperbolehkannya tayammum bagi orang yang sakit, ada 3 bagian yaitu :
1.merasa khawatir apabila berwudhu dengan air akan hilang nyawanya, atau hilang anggahotanya, atau hilang kemanfa'atan anggahotanya orang tersebut.
2.merasa khawatir akan bertambah-tambah sakit dari penyakit yang di deritanya, atau di khawatirkan menjadi tambah lama proses kesembuhannya, sekalipun tidak bertambah sakitnya.
3.merasa khawatir akan terkena cacad, baik cacad yang sedikit seperti bekas penyakit cacar, atau bekas yang berwarna hitam yang sedikit.
atau merasa khawatir akan terkena cacad yang parah, terhadap selain anggahota badan yang zhohir.

3.Butuh terhadap Air, karena hausnya hewan yang dimuliakan oleh syara'.
Hewan yang dimuliakan oleh syara' yaitu hewan yang haram dibunuh.
adapun yang boleh dibunuh, adalah termasuk yang tidak dimuliakan oleh syara'. 

dan yang termasuk tidak dimuliakan oleh syara' ada 6 macam, yaitu :
1.orang yang meningalkan sholat. setelah diperintah dan dianjurkan tobat oleh Imam/penguasa.

2.orang yang zina muhshon.
 yang termasuk muhshon yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka dan pernah melakukan hubungan badan/wathi dengan istri dalam pernikahan yang shoheh

3.orang yang murtad. ( orang yang keluar dari keislaman )

4.kafir harbi ( kafir musuh )
 yaitu kafir yang tidak berbuat kebaikan/kemashlahatan dengan umat islam.

5.anjing galak.
anjing terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a.anjing galak ( yaitu anjing yang suka menggigit )
 anjing semacam ini sunnah untuk dibunuh.
b.anjing yang dapat diambil manfa'atnya, untuk memburu dan untuk menjaga sesuatu.
anjing semacam ini haram untuk dibunuh.
c.anjing pasar, ( yang diberi nama ju'ashi )
yaitu anjing yang tidak memberi manfa'at dan juga tidak memberi madhorot.
menurut qoul yang mu'tamad dari imam Romli, anjing semacam ini haram dibunuh.

6.Babi. ( celeng )
yaitu hewan yang najis dan kotor,  hewan semacam ini sunnah untuk dibunuh, baik keadaanya galak ataupun tidak.
                                                                                     ( kaasyifstussajaa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar