Cursor

Rabu, 08 Mei 2013

Larangan bagi wanita yang Haidh dan Nifas

Haram bagi wanita yang Haidh begitu pula wanita yang Nifas 10 perkara, yaitu :
1.Haram Sholat.
ketika telah selesai dari haidnya maka tidak wajib untuk mengqodhonya, bahakan kalau di qodho sholat yang ditinggalkannya sewaku haidh, maka makruh hukumnya. berbeda dengan puasa romadhon, maka diwajibkan untuk di qodho di bulan yang lain, sebagaimana perkataan siti A'isyah rodhiyallohu 'anha : 
كنا نوءمربقضاءالصوم ولا نوءمربقضاءالصلاة 
( KUNNA  NU-MARU  BIQODHOO-ISH-SHOUMI  WALAA  NU-MARU  BIQODHOO-ISH-SHOLAATI ) artinya : kami di perintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat.

2.Haram Thowaf ( keliling ka'bah )

3.Haram menyentuh mushhaf ( Al-qur'an )
baik menyentuh dengan telapak tangan bagian dalam, atau bagian juz mana saja maka hukumnya sama haram. walaupun menggunakan penghalang seperti sarung tangan dll, walaupun dengan kain yang tebal umpamanya.

4.Haram membawanya Mushhaf ( Al-qur'an 

5.Haram berdiam di mesjid.
sekalipun hanya bolak balik saja ( tidak diam ) maka hukumnya sama saja.
sebagaimana di dalam hadits nabi riwayat imam Abu daud :
لا أحل المسجد لحائض ولا لجنب ( LAA  UHILLUL-MASJIDA  LI  HAA-IDHIN   WALAA  LIJUNUBIN ) artinya : aku tidak menghalalkan bagi wanita yang haidh dan bagi yang junub masuk kedalam mesjid.
adapun teras yang bersambung dengan mesjid maka masih termasuk mesjid.

6.Haram membaca Al-qur'an.
walaupun hanya satu ayat atau kurang dari satu ayat. tetapi diperbolehkan bagi wanita yang haidh memberjalankan bacaan Al-qur'an di dalam hatinya dengan tidak mengucapkannya dengan lisan.
dan telah sepakat tentang bolehnya wanita yang haidh membaca semacam tahlil, tasbih, tahmid, takbir, membaca sholawat kepada nabi saw. dan yang lain nya dari berbagai macam dzikir.
dan juga diperbolehkan membaca Al-quran yang berisikan do'a, atau dzikir dzikir yang lainnya  seperti basmalah, ayat kursi, suroh Al-ikhlas, tapi semuanya diniatkan berdzikir dan bukan niat membaca Al-qur'an.

7.Haram Puasa
akan tetapi apabila haidh pada bulan Romadhon maka wajiblah baginya untuk mengqodhonya pada bulan bulan yang lainnya.

8.Haram di Tholaq ( di cerai )
mentholak istri dalam keadaan haidh disebut Tholak bid'ah, dan termasuk sebagian dari perbuatan dosa besar ( kabaa-ir ) maka haram hukumnya. karena menjadikan kemadhorotan bagi si istri yang di Tholak, yaitu dengan menjadi panjangnya masa 'iddah, hal ini dikarenakan sisa dari masa haidh itu tidak di hitung 'iddah.

9.Haram lewat di dalam mesjid apabila merasa khawatir mengotori mesjid.
tapi apabila merasa aman dari mengotori mesjid, maka diperbolehkan tapi makruh hukumnya apabila tidak ada hajat.

10.menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut.
baik dengan cara bersetubuh ataupun hanya menyentuhnya, kecuali menikmati dengan selain bersetubuh dan menyentuhnya, seperti memandanginya dengan syahwat, maka hal seperti itu tidak diharamkan.
adapun menikmati selain bagian tubuh antara pusar dan lutut, maka tidak diharamkan secara muthlak.
                                                                                           ( kaasyifatussajaa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar