Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Fardhu Fardhunya Mandi

adapun Fardhu Fardhunya mandi ada 3, yaitu :
1.Niat
dalam hal ini orang yang punya hadats junub maka wajib niat menghilangkan kejunuban, ataupun niat menghilangkan hadats besar.
adapun bagi wanita yang haidh atau nifas, maka wajib niat menghilangkan hadats haidh atau hadats nifas. yang mana niat tersebut berbarengan dengan permulaan mandi, yaitu dengan basuhan badan yang pertama kali, baik dari bagian atas ataupun bagian bawah badan.
apabila seseorang berniat tapi dilakukan setelah membasuh suatu juz, maka juz itu wajib di ulangi lagi pembasuhannya.

2.menghilangkan najis, apabila pada badan orang yang mandi terdapat najis.
pendapat inilah yang dianggap kuat oleh imam Rofi'i, oleh karena itu apabila pada badan orang yang mandi terdapat najis, maka tidaklah cukup satu kali basuhan untuk di gunakan menghilangkan hadats dan najis.
hal ini berbeda dengan imam Nawawi yang berpegang teguh pada pendapatnya, bahwa cukuplah dengan satu kali basuhan untuk menghilangkan najis dan hadats, akan tetapi satu kali basuhan bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan hadats itu apabila najisnya merupakan najis Hukmiyyah.
adapun najis 'Ainiyyah ( najis yang dapat dilihat mata ) maka wajib menggunakan dua kali pembasuhan, yaitu satu basuhan untuk menghilangkan najis dan satu basuhan lagi untuk menghilagkan hadats.

3.meratakan air ke seluruh rambut dan kulitnya ( seluruh badan )
tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut yang lainnya. demikian pula antara rambut yang tipis atau yang tebal.
rambut yang di konde ( di gelung ) jika air tidak sampai kedalamnya kecuali dengan dilepas ikatannya, maka wajiblah di lepas.
adapun yang dimaksud dengan kulit, yaitu hanya bagian zhohirnya saja ( bagian luar )
dan wajib membasuh sesuatu yang tampak pada kedua telinga dan pada retakan retakan badan.
dan juga wajib menyampaikan air pada bagian bawah penis yang masih terbungkus kulit
( penis yang belum di khitan ) dan bagian bagian farji wanita yang tampak di waktu duduk ketika mendatangi hajat, ( buang berak ) 
dan juga termasuk wajib, menyampaikan air pada ujung usus ( BOL bahasa jawa ) karena ia tampak kelihatan ketika orang sedang mendatangi hajat. sehingga ia termasuk menjadi bagian badan yang zhohir.

                                                                                                        ( fathulqorib )

1 komentar: