Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Macam Macam Air yang shah untuk Bersuci

 Air yang shah untuk bersuci itu ada tujuh macam Air, yaitu :
1.Air Hujan,   2, Air laut ( Air asin )    3.Air sungai ( Air tawar )   4.Air Sumur,   5.Air sumber
6.Air Es,   7.Air Embun.
kemudian Air-Air tersebut di bagi lagi menjadi empat bagian, yaitu :
1.Air yang suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya dan tidak makruh 
   di pakai  nya. Air ini disebut Air Muthlaq
   yaitu Air yang tidak memakai qoyyid ( ikatan/tambahan nama )
   jadi setelah disebut Air, tidak  ada qoyyid/nama tambahan bagi Air tersebut. 
   cukup saja disebut Air.
   contoh Air yang memakai qoyyid yaitu seperti Air Susu. nah Nama Susu itu adalah qoyyid
   ( ikatan  nama bagi si Air )  sehingga keberadaan nya tidak bisa di pisahkan antara 
   Air dan Susu. sehinga kemanapun di alihkan tetap saja namanya Air Susu. 
   dan yang demikian itu tidak bisa di pakai untuk bersuci, karena keberadaannya hanya
   suci saja tapi tidak mensucikan bagi yang lain nya.
   qoyyid ini di sebut qoyyid Laazim ( qoyyid yang tidak bisa lepas/pisah )
   kecuali qoyyid yang bisa lepas/pisah dari nama Air tersebut.
   qoyyid ini di sebut qoyyid munfak.  seperti contoh Air sumur. 
   nah nama sumur itu adalah qoyyid bagi si Air, akan tetapi qoyyid seperti ini tidak masalah,
   karena Sumur dapat di pisahkan/lepas dari Air.
   begitu pula dengan Air Laut dan yang lainnya.

2.Air yang Suci dan mensucikan bagi yang lainnya, akan tetapi makruh di pakai bagi badan-
   dan tidak makruh di pakai untuk mencuci pakaian. 
   yaitu Air yang di panaskan dengan sinar matahari yang di simpan pada wadah-
   yang berkarat, Air ini disebut Air Musyammas.
   kecuali wadah dari emas dan perak yang tentu tidak akan berkarat. 
   dan apabila Air tersebut sudah hilang panasnya, maka hilang juga makruh nya.

3.Air yang suci tapi tidak dapat mensucikan bagi yang lainnya, yaitu Air yang sudah di pakai
   untuk menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis. Air ini disebut Air Musta'mal.
   dan termasuk Air yang suci dan tidak dapat mensucikan bagi yang lainnya, yaitu Air yang-
   berobah salah satu dari beberapa shifat nya,yang disebabkan kecampuran benda-
   benda  suci.sehingga menjadikan hilang kemuthlakan dari nama Air tersebut.
   air ini disebut Air Mutaghoyyir.
   dan apabila Air tersebut berobah tetapi tidak sampai menghilangkan kemuthlakan 
   nama Air,misalnya disebabkan kecampuran benda yang suci dengan sedikit mengalami  
   perubahan, maka Air tersebut hukumnya suci dan mensucikan.

4.Air yang terkena najis, Air ini disebut Air Mutanajjis.
    Air mutanajjis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
   1.Air yang terkena najis, sedangkan ukurannya kurang dari dua kulah, maka Air tersebut
     najis hukumnya, baik dalam keadaan berobah atau tidak.
     tapi di kecualikan apabila Air tersebut terkena najis yang ma'fu ( najis yang di ma;afkan )
     seperti kejatuhan bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, misalnya : semut, lalat 
     dsb.  asalkan saja bangkai itu tadi tidak disengaja dimasukan kedalam Air tersebut, 
     dan tidak menyebabkan berobahnya Air. 
     atau jatuh kepada Air tersebut najis yang tidak bisa dilihat  oleh mata, maka Air yang -
     demikian itu hukumnya suci.
   2.Air yang terkena najis, sedangkan ukurannya banyak ( dua kulah atau lebih )
     akan tetapi  Air tersebut menjadi berubah, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.

     adapun ukuran Air dua kulah itu adalah menurut ukuran di negeri Baghdad yaitu :

     500 kati kurang lebih, inilah pendapat yang shoheh.
     kalau di ukur dalam wadah yang berbentuk kubus ( persegi empat )
     maka antara panjang, lebar, dan tingginya sama, yaitu : 1 1/4 hasta. dengan hastanya
     orang yang sedang. 

                                                                                          ( fathuloriib &fathulmu'iin )

3 komentar:

  1. Ass pak ustad:2 kulah klo liter indo brpa lter n 1 1/4 asta ada brpa mtr? Skian n trimksih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wss..ukran 2 kulah untuk ukuran di kita ada beberapa pendapat, diantaranya : 2 kulah itu kurang lebih 216 liter, 1 1/4 hasta sama dengan 60 cm.

      Hapus
  2. Nice post...
    Bagi Ilmu Bermanfaat >>> http://bagiilmubermanfaat.blogspot.com/

    BalasHapus