Cursor

Kamis, 09 Mei 2013

Macam Macam Najis yang dima'afkan

berikut ini adalah  beberapa jenis Najis yang dima'afkan ( ma'fu )

1. sejenis darah nyamuk, termasuk juga segala serangga yang tidak mempunyai darah yang mengalir. misalnya nyamuk kebun ( mrutu ) dan kutu. 
adapun yang diampuni itu adalah darahnya, sedangkan kulitnya termasuk najis tidak diampuni.

2. darah sejenis kudis, misalnya bisul api, darah luka luka, demikian pula nanah dan nanah tua dari sejenis kudis. sekalipun darah nyamuk dan kudis itu banyak sekali, dan bahkan mengalir bersama keringat. tapi dengan syarat adanya darah sejenis nyamuk dan kudis itu bukan di usahakan,(bukan dari perbuatan manusia)
apabila darah-darah itu banyak karena sengaja diusahakan, umpamanya sengaja membunuh nyamuk pada pakaiannya, memeras sejenis kudis, memakai pakaian yang berlumuran darah nyamuk misalnya, dan lalu dipakai sholat, atau tikar alas sholat yang berlumuran darah, maka tidaklah diampuni. selain bila darah darah itu sedikit saja, begitu menurut pendapat yang ashoh.
tapi dalam hal ini dan yang akan disebutkan mendatang, letak diampuninya najis itu adalah bila digunakan untuk sholat, tapi apabila mengenai kepada sejenis air yang sedikit, maka hal ini air itu menjadi air najis, walaupun najisnya hanya sedikit saja.

3. sedikit darah orang lain yang bukan mughollazhoh, lain halnya dengan darah yang banyak. dan termasuk dalam arti darah orang lain, ialah darah sendiri yang telah berpisah lalu mengenai badan sendiri lagi.

4. sedikit darah jenis haidh dan darah hidung ( mimisan )
dan disamakan hukumnya dengan darah haidh dan darah hidung,yaitu sekalian darah darah yang keluar dari lobang lobang tubuh selain lobang jalan najis semisal lobang dubur.
adapun penilaian sedikit dan banyaknya, yaitu  mengikuti adat kebiasaan yang -
berlaku ( 'uruf )

5. darah yang keluar dari jenis tusuk jarum dan berbekam, sekalipun banyak, yang masih tinggal di tempat lukanya adalah diampuni adanya.

6. darah gusi yang tercampur dengan ludah sendiri.
sholat dihukumi shah bagi orang yang gusinya berdarah sebelum dicuci, selagi tidak menelan ludahnya dalam sholatnya, sebab darah gusi itu diampuni adanya.
 
7. sedikit lumpur dari tempat berjalan, yang telah diyakini najisnya. sekalipun najis mugholladhoh,
dengan alasan sulit menyingkirkannya. selagi benda najisnya itu tidak nampak dengan jelas.

8. bekas najis sesudah istijmar, ( bersuci memakai batu ) begitupula noda tahi lalat, kencing dan tahi kelelawar, bila mengenai tempat sholat, pakaian, maupun badan, sekalipun jumlahnya banyak.
yaitu dengan alasan sulit untuk menghindarinya. ( susah menjaganya )

9. tahi segala burung yang telah kering bila mengenai tempat sholat, apabila dimana mana terdapat seperti itu. ( 'amatilbalwa ) didalam kitab al-majmu' najis seperti itu diampuni juga apabila mengenai pakaian dan badan.
adapun tahi tikus tidak diampuni adanya walaupun dalam keadaan telah kering, akan tetapi guru kita : Imam ibnu Ziyad telah mengeluarkan fatwa sebagaimana pendapat sebagian ulama mutaakhirin, bahwa tahi tikus ini termasuk diampuni adanya, bila telah merata , sebagaimana tahi burung yang telah merata keadaannya dimana mana.

                                                                                                               ( fathulmu'iin )


10 komentar:

  1. matursuwun ustadz atas ilmu dan pengetahuannya.. semoga penjenengan senatiasa diberikan keberkahan dan kebaikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama sama mas agus mulyadi, amiiiiin, terimakasih do'anya.

      Hapus
    2. Assalamu'alaikum ustadz.
      apakah darah semut atau bangkai semut terinjak ataupun kita injak dan waktu itu kita sudah berwudhu apakah membatalkan wudhu dan najiskah bangkai tersebut dalm kategori sentuhan?

      Hapus
    3. Tidak mas...... krna bkn termasuk batalnya udu',

      Hapus
  2. Semut masuk dalam kategori hewan yang tidak najis bangkainya maupun kotorannya.

    BalasHapus
  3. Assalamualaykum ustadz,
    Kalau misalnya kita sudah berusaha dalam menghindari najis, apakah tidak apa apa?
    Kalau tidak nampak dan tidak berbau apakah ma'fu?
    Terima kasih

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Terima kasih Ustadz , Ilmu nya sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum ustaz. Saya tidak pasti jika terdapat bangkai nyamuk di dalam mesin basuh saya kerana waktu saya memasukkan pakaian ke dalamnya nyamuk berterbangan keluar. Adakah pakaian yang siap dibasuh itu sah dibawa solat?

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum ustadz... Sy mau tanya... Bagaimana hukumnya kalau mukena yg sya jemur terkena noda tahi lalat lalu sy bersihkan dgn sikat gigi yg dibasahi air yg mengalir?? Apakah mukena sy tetap suci?? Terimakasih sebelumnya...

    BalasHapus